Hak: kepemilikan, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu menurut hukum
Kekayaan: sesuatu yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual
Kekayaan Intelektual: Kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, lagu, karya tulis, karikatur, dsb
Kekayaan: sesuatu yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual
Kekayaan Intelektual: Kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, lagu, karya tulis, karikatur, dsb
A. HAKI
HaKI adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. HAKI merupakan salah satu instrument yang digunakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Asumsinya, dengan perlindungan karya cipta, maka kreatifitas dan inovasi akan bermunculan. Dengan sendirinya, kualitas sumber daya manusia akan lebih tinggi. Norma/Hukum tersebut diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud).
Karya Cipta tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Asumsinya, dengan perlindungan karya cipta, maka kreatifitas dan inovasi akan bermunculan. Dengan sendirinya, kualitas sumber daya manusia akan lebih tinggi. Norma/Hukum tersebut diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud).
Karya Cipta tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Kepemilikan HAKI bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.
Sifat HAKI
Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas
Bersifat eksklusif dan mutlak
Sifat HAKI
Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas
Bersifat eksklusif dan mutlak
B. Sejarah HAKI
Sejarah HaKI dimulai di Venice, Italia tahun 1470 ketika mereka mengeluarkan UU HAKI pertama yang melindungi Paten. Peneliti semacam Galileo(Astronom) dan Guttenberg(penemu mesin cetak) menikmati perlindungan dan mendapat hak monopoli atas penemuan mereka.Hukum Paten di Venice diadopsi oleh kerajaan Inggris di tahun 1623 (Statute of Monopolies). Amerika Serikat sendiri baru memiliki UU Paten tahun 1791
Paris Convention (1883) untuk masalah paten, merek dagang dan desain
Berne Convention (1886) untuk masalah copyright atau hak cipta
Konvensi ini memutuskan membentuk United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO). Setelah itu WIPO menjadi badan administratif khusus PBB, dan WIPO menetapkan 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia di tahun 2001. 15 April 1994 muncul persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT) di Maroko.Indonesia sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan mengeluarkan UU No 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organitation-WTO).Semua undang-undang HaKI di Indonesia, baik berupa Paten, Hak Cipta, Merek Dagang, dsb nanti merujuk ke WIPO dan WTO
Berne Convention (1886) untuk masalah copyright atau hak cipta
Konvensi ini memutuskan membentuk United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO). Setelah itu WIPO menjadi badan administratif khusus PBB, dan WIPO menetapkan 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia di tahun 2001. 15 April 1994 muncul persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT) di Maroko.Indonesia sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan mengeluarkan UU No 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organitation-WTO).Semua undang-undang HaKI di Indonesia, baik berupa Paten, Hak Cipta, Merek Dagang, dsb nanti merujuk ke WIPO dan WTO
C. Hak Cipta
Adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.Ada beberapa macam hak antara lain : Hak Kekayaan Industri : Hak Paten, Hak Kekayaan Industri : Merk,Hak Kekayaan Industri : Desain Industri,Hak Kekayaan Industri : Rahasia Dagang,Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
UU Hak Cipta
UU No. 19 tahun 2002, pasal 12(1) a dan 72(3)
Penjelasan Pasal 72(3):
Yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah menggandakan atau menyalin program Komputer dalam bentuk kode sumber (source code) atau program aplikasinya.
Yang dimaksud kode sumber adalah sebuah instruksi (file) program yang berisi pernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode instruksi/perintah, fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang pemrogram (programmer)…”
Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00
UU No. 19 tahun 2002, pasal 12(1) a dan 72(3)
Penjelasan Pasal 72(3):
Yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah menggandakan atau menyalin program Komputer dalam bentuk kode sumber (source code) atau program aplikasinya.
Yang dimaksud kode sumber adalah sebuah instruksi (file) program yang berisi pernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode instruksi/perintah, fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang pemrogram (programmer)…”
Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00
ciptaan yang dapat dilindungi antara lain sebagai berikut
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim.
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim.
- Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalih wujudan
- Arsitektur
- Peta
- Seni Batik
- Fotografi, Sinematografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalih wujudan
- Arsitektur
- Peta
- Seni Batik
- Fotografi, Sinematografi
contoh yang tidak memiliki hak cipta
- Hasil rapat-rapat terbuka lembaga negara
- Peraturan-perundang undangan
- Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
- Putusan pengadilan
- Keputusan badan arbitase atau keputusan badan sejenis
- Peraturan-perundang undangan
- Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
- Putusan pengadilan
- Keputusan badan arbitase atau keputusan badan sejenis
yang tidak melanggar hak cipta
- Memperbanyak lambang negara dan lagu kebangsaan
- Segala sesuatu yg diumumkan pemerintah kecuali ada ada ketentuan tentang hak cipta
- Pengambilan berita aktual dari kantor berita, lembaga penyiaran, surat kabar dan sejenis, baik seluruh maupun sebagian dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap
- Segala sesuatu yg diumumkan pemerintah kecuali ada ada ketentuan tentang hak cipta
- Pengambilan berita aktual dari kantor berita, lembaga penyiaran, surat kabar dan sejenis, baik seluruh maupun sebagian dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap
- jika pengutipan dilakukan untuk kepentingan: pendidikan,Penelitian,Penulisan karya ilmiah,Penyusunan laporan dengan syarat catatan harus menuliskan sumbernya
- Untuk keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan
- Memperbanyak ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni, sastra dalam huruf braile untuk keperluan para tunanetra KECUALI perbanyakan untuk kepentingan komersial
- Perbanyakan suatu ciptaan SELAIN PROGRAM KOMPUTER, secara terbatas untuk keperluan aktivitas yang nonkomersial
- Pembuatan salinan cadangan program komputer oleh pemilik program untuk digunakan sendiri
- Untuk keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan
- Memperbanyak ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni, sastra dalam huruf braile untuk keperluan para tunanetra KECUALI perbanyakan untuk kepentingan komersial
- Perbanyakan suatu ciptaan SELAIN PROGRAM KOMPUTER, secara terbatas untuk keperluan aktivitas yang nonkomersial
- Pembuatan salinan cadangan program komputer oleh pemilik program untuk digunakan sendiri
Jangka Waktu Perlindungan atas Hak Cipta- Perlindungan atas suatu ciptaan berlaku selama pencipta hidup dan ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
- Jika pencipta lebih dari 1 orang, maka hak tersebut diberikan selama hidup ditambah 50 tahun pencipta yang terakhir meninggal dunia.
- Hak Cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan kepada publik.
- Jika pencipta lebih dari 1 orang, maka hak tersebut diberikan selama hidup ditambah 50 tahun pencipta yang terakhir meninggal dunia.
- Hak Cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan kepada publik.
hakcipta dapat dialihkan seluruh atau sabagian karna : Pewaris, Hibah,Wasiat,Perjanjian tertulis,Sebab lain yang dibenarkan UU